Minggu, 29 Maret 2026

Bagaimana Proses Custom Clearance Barang Import di Indonesia

Bagaimana Proses Custom Clearance Barang Import di Indonesia

 


Bagaimana proses dari proses custom clearance barang import

Berikut adalah proses custom clearance barang import di Indonesia:

Sebelum Pengiriman

1. Pemberitahuan Impor (PI) dari Importir.

2. Pembayaran pajak impor dan biaya lainnya.

3. Pengajuan izin impor dari Kementerian Perdagangan (untuk barang tertentu).

 

Proses Custom Clearance

1. Penerimaan Dokumen*: Importir mengajukan dokumen kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC), seperti:

- Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB).

- Commercial Invoice.

- Packing List.

- Dokumen lainnya (COO, COI, dll.).

 

1. *Pendaftaran Barang*: Importir mendaftarkan barang ke sistem Electronic Data Interchange (EDI) KPBC.

2. *Pemeriksaan Dokumen*: Petugas KPBC memeriksa dokumen dan memastikan kesesuaian data.

3. *Pemeriksaan Fisik*: Petugas KPBC memeriksa barang secara fisik (jika diperlukan).

4. *Penghitungan Pajak*: Petugas KPBC menghitung pajak impor dan biaya lainnya.

5. *Pembayaran Pajak*: Importir membayar pajak dan biaya lainnya.

6. *Penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI)*: KPBC menerbitkan SPI jika semua proses selesai.

 

Setelah Custom Clearance

1. *Pengambilan Barang*: Importir mengambil barang dari gudang KPBC.

2. *Pengiriman Barang*: Importir mengirimkan barang ke tujuan akhir.

3. *Pelaporan*: Importir melaporkan impor ke Kementerian Perdagangan dan KPBC.

 

Dokumen yang Diperlukan

1. Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB)

2. Commercial Invoice

3. Packing List

4. Dokumen identitas importir (NPWP, SIUP, dll.)

5. Izin impor (jika diperlukan)

6. Dokumen asuransi

7. Dokumen lainnya (COO, COI, dll.)

*Waktu dan Biaya*

1. Waktu: 3-7 hari kerja (tergantung kompleksitas dokumen)

2. Biaya:

- Pajak impor (5-150% dari nilai barang)

- Biaya administrasi KPBC (0,5-1% dari nilai barang)

- Biaya lainnya (asuransi, pengiriman, dll.)

 

Sumber

1. Situs web Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)

2. Peraturan Pemerintah No. 10/2020 tentang Impor

3. Peraturan Menteri Keuangan No. 182/2020 tentang Pajak Impor

Perlu diingat bahwa proses dan biaya dapat berbeda tergantung jenis barang, nilai barang, dan kebijakan pemerintah. Pastikan untuk memeriksa peraturan terbaru dan berkonsultasi dengan ahli custom clearance.

Cara hitung pajak import barang 1 container | Jasa Import Barang Terpercaya

Cara hitung pajak import barang 1 container | Jasa Import Barang Terpercaya

 


Cara hitung pajak import barang 1 container 

Berikut cara menghitung pajak impor barang 1 kontainer:

# Persyaratan
1. Nilai barang (FOB - Free on Board)
2. Biaya pengiriman (Freight)
3. Asuransi
4. Pajak impor (PPN, PPPh, dan Pajak Bea Masuk)
5. Klasifikasi barang (HS Code)
6. Tingkat pajak Bea Masuk

# Langkah-Langkah Menghitung Pajak Impor
1. Hitung Nilai Barang: Nilai barang (FOB) + Biaya pengiriman + Asuransi = Nilai Impor
2. Hitung Pajak Bea Masuk: Nilai Impor x Tingkat Pajak Bea Masuk (dari 0-150%)
3. Hitung PPN (Pajak Pertambahan Nilai): (Nilai Impor + Pajak Bea Masuk) x 10%
4. Hitung PPPh (Pajak Penghasilan Pasal 22): (Nilai Impor + Pajak Bea Masuk) x 2,5% (jika ada)
5. Jumlah Pajak Impor: Pajak Bea Masuk + PPN + PPPh

# Contoh Perhitungan
Misalkan:
- Nilai barang (FOB): Rp 100.000.000
- Biaya pengiriman: Rp 20.000.000
- Asuransi: Rp 5.000.000
- Tingkat Pajak Bea Masuk: 10%
- Klasifikasi barang: HS Code 8479.89.90

Perhitungan:
1. Nilai Impor: Rp 100.000.000 + Rp 20.000.000 + Rp 5.000.000 = Rp 125.000.000
2. Pajak Bea Masuk: Rp 125.000.000 x 10% = Rp 12.500.000
3. PPN: (Rp 125.000.000 + Rp 12.500.000) x 10% = Rp 13.750.000
4. PPPh: (Rp 125.000.000 + Rp 12.500.000) x 2,5% = Rp 3.437.500
5. Jumlah Pajak Impor: Rp 12.500.000 + Rp 13.750.000 + Rp 3.437.500 = Rp 29.687.500

# Sumber
1. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
2. Situs web resmi DJBC ((link unavailable))
3. Peraturan Pemerintah No. 10/2020 tentang Pajak Bea Masuk
4. Peraturan Menteri Keuangan No. 243/2013 tentang PPN dan PPPh

Perlu diingat bahwa perhitungan pajak impor dapat berubah tergantung pada kebijakan pemerintah dan klasifikasi barang. Pastikan Anda berkonsultasi dengan ahli pajak atau konsultan untuk memastikan perhitungan yang benar.

PT.SOK GROND LOGISTIC


Door To Door

Door To Door

 

Door To Door

Buat anda baik pribadi maupun perusahaan yang tidak paham soal import namun ingin menghindari pengeluaran tak terduka akibat beban pajak impor dan berbagai resiko lainnya, Kami memberikan solusi door to door import. Dimana semua biaya dapat diketahui dengan jelas sebelum melakukan import, tidak ada hidden cost.

Memiliki supplier di luar negeri ataupun rekanan bisnis namun memiliki kesulitan tidak bisa mengirimkan langsung ke Indonesia sekarang bukan masalah lagi apabila diberikan kepada perusahan yang tepat untuk menanganinya. Kami siap memberikan pelayanan door to door semudah berbelanja lokal.

Kami paham kelancaran bisnis sangat menunjang keberhasilan dan kemajuan bisnis itu sendiri, sehingga menghindari tertahannya barang di Bea dan Cukai, serta ketidakjelasan status kiriman patut dihindari sejauh mungkin. Anda bisa menghubungi kami untuk mendapatkan alamat penyimpanan atau stock di masing – masing negara yang disertai kode khusus untuk identifikasi setiap kiriman, sehingga kami ataupun agen kami dapat terus memonitor setiap kiriman anda sampai di Indonesia.

Kami dapat menghandle kiriman Anda melalui Jalur laut dan Udara, baik FCL ataupun LCL. Kecepatan, Ketepatan, dan keamanan adalah prioritas utama kami dalam menghadirkan layanan terbaik dan pengalaman importasi memuaskan untuk anda.

Costom Clearance

Costom Clearance

 


Custom Clearance


Kami adalah sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang Expedisi International Freight Forwarders untuk pengurusan Import kepada kepabean (PPJK). Baik via laut maupun via udara yang berdomisili di Jakarta dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan proses Kepabeanan, Custom Clearance, Borongan (All in), Door To Door, Undername Import – Expor, Domestic maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional.

 

Jasa Import Borongan (All-In)

Adapun kegiatan / layanan utama kami saat ini adalah sebagai berikut :

  • Undername Export & Import Udara
  • Undername Export & Import Laut FCL/ LCL
  • Customs Clearance kedua Laut dan kargo Udara ( Ex-Lisensi)
  • Transportasi Laut FCL/ LCL
  • Transportasi Udara
  • Angkutan Darat ( Inland truk, Kereta Api)
  • Cargo pengawasan
  • Pergudangan dan penyimpanan
  • Penyelesaian biaya / tagihan asuransi, biaya angkutan ( Darat, Laut, Udara) dan lainnya yang berhubungan dengan Export & Import.
Borongan All-in

Borongan All-in

 


Borongan All-in

Kami adalah sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang Expedisi International Freight Forwarders untuk pengurusan Import kepada kepabean (PPJK). Baik via laut maupun via udara yang berdomisili di Jakarta dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan proses Kepabeanan, Custom Clearance, Borongan (All in), Door To Door, Undername Import – Expor, Domestic maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional.


Jasa Import Borongan (All-In)

Adapun kegiatan / layanan utama kami saat ini adalah sebagai berikut :


Undername Export & Import Udara

Undername Export & Import Laut FCL/ LCL

Customs Clearance kedua Laut dan kargo Udara ( Ex-Lisensi)

Transportasi Laut FCL/ LCL

Transportasi Udara

Angkutan Darat ( Inland truk, Kereta Api)

Cargo pengawasan

Pergudangan dan penyimpanan

Penyelesaian biaya / tagihan asuransi, biaya angkutan ( Darat, Laut, Udara) dan lainnya yang berhubungan dengan Export & Import.